Dugaan Pungutan Dana Desa di Angkola Selatan Disorot: Publik Desak Camat Buka Pengawasan dan Transparansi

Terkini 23 Aug 2026 10:38 • 3 min read • 30 views • By Salim Siregar

Share berita ini

Dugaan Pungutan Dana Desa di Angkola Selatan Disorot: Publik Desak Camat Buka Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Pungutan Dana Desa di Angkola Selatan Disorot: Publik Desak Camat Buka Pengawasan dan Transparansi

Dugaan Pungutan Dana Desa di Angkola Selatan Disorot: Publik Desak Camat Buka Pengawasan dan Transparansi


www. serindo.my.id, TAPANULI SELATAN — Dugaan adanya pungutan yang dikaitkan dengan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan serius. Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh dugaan pungutan, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa serta sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan dijalankan.


Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sesuai ketentuan, serta terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.


Dugaan pungutan menjadi titik yang patut diusut, bukan sekadar menjadi isu yang berhenti di tengah jalan. Jika benar terdapat pungutan yang berkaitan dengan Dana Desa, publik berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa pungutan dilakukan, kepada siapa dana tersebut diserahkan, serta untuk kepentingan apa penggunaannya.


Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan persoalan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat bukti dan kesimpulan dari pihak yang berwenang.


Camat Angkola Selatan Dipertanyakan


Sorotan juga mengarah pada posisi Camat Angkola Selatan. Publik mempertanyakan apakah pemerintah kecamatan telah mengetahui adanya persoalan tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayahnya.


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Bukan untuk menghakimi pihak kecamatan, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa benar-benar berjalan.


Jika persoalan tersebut telah diketahui sebelumnya, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai kapan informasi diterima, bagaimana tindak lanjut dilakukan, dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak desa yang bersangkutan.


Namun jika pemerintah kecamatan belum mengetahui adanya dugaan tersebut, hal itu juga menjadi pertanyaan tersendiri mengenai efektivitas sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Angkola Selatan.


Jangan Biarkan Dana Desa Menjadi Ruang Gelap


Pengelolaan Dana Desa tidak semestinya berlangsung dalam ruang yang minim informasi. Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap penggunaan anggaran tersebut karena dana itu berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.


Karena itu, pemerintah desa maupun pihak terkait dituntut membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.


Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi. Transparansi berarti masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.


Apabila terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut harus diuji melalui data, dokumen, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan oleh aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.


Publik Desak Pemeriksaan, Bukan Sekadar Klarifikasi


Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi berwenang. Dugaan pungutan yang berkaitan dengan Dana Desa tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif. Jika memang tidak terjadi pelanggaran, tunjukkan datanya. Jika terdapat indikasi penyimpangan, lakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Camat Angkola Selatan maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan anggaran desa tersebut masih diperlukan.


Ruang klarifikasi tetap terbuka guna menjaga prinsip keberimbangan dan memastikan pemberitaan tidak menghakimi pihak mana pun.

Publik pada akhirnya hanya menginginkan satu hal: Dana Desa harus kembali pada tujuan utamanya, yakni kepentingan masyarakat dan pembangunan desa—bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok.


Jika dugaan itu benar, harus ditindak. Jika tidak benar, harus diluruskan. Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan serius dibiarkan tanpa pemeriksaan dan tanpa penjelasan yang transparan.


(Salim Siregar)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Serindo