Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Bambang Yugo: Kepastian Hukum Penting bagi Usaha dan Pembangunan
Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Bambang Yugo: Kepastian Hukum Penting bagi Usaha dan Pembangunan
Kalimantan Timur — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mendukung pembentukan regulasi daerah terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di Kalimantan Timur.
Dukungan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dalam pembahasan mengenai regulasi MBLB.
Bambang menilai, keberadaan aturan yang jelas diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemanfaatan material MBLB yang lebih tertib. Kepastian regulasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum akibat ketidakjelasan mekanisme usaha dan pengawasan.
“Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku usaha. Dan menjadi kepastian hukum dalam pembangunan, utamanya dalam menciptakan pembangunan dengan lebih efisien,” ujar Bambang.
Menurut dia, pengaturan MBLB tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga memiliki kaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketersediaan material dengan harga yang wajar menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi efisiensi pembangunan.
Dua Perkara MBLB Masih Berjalan
Dari aspek penegakan hukum, Bambang mengungkapkan bahwa Polda Kaltim telah menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas MBLB.
Pada 2025, terdapat satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan pada 2026 terdapat dua perkara yang masih dalam proses penanganan.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi sekaligus penguatan pengawasan. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur MBLB, mekanisme pengawasan diharapkan menjadi lebih jelas dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dapat semakin diperkuat.
PPNS Didorong Berperan dalam Pengawasan
Bambang juga menekankan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pengawasan setelah regulasi daerah diberlakukan.
Pengawasan terhadap kegiatan MBLB nantinya tidak harus sepenuhnya bertumpu pada kepolisian. PPNS dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau sudah ada Perda, justru nanti lebih kita kedepankan PPNS dalam pengawasan. Sehingga semuanya bekerja bersama,” katanya.
Ia menegaskan, selama regulasi khusus MBLB di daerah belum berlaku, proses pengawasan dan penindakan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang menyebut terdapat sejumlah manfaat yang diharapkan dari pembentukan regulasi tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperjelas proses perizinan, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang jelas, satu, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha; kedua, mempermudah dalam perizinannya; dan yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Polda Kaltim berharap pengelolaan MBLB dapat berlangsung secara lebih tertib dan terukur. Di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan agar pemanfaatan sumber daya tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat.
M. Sijabat
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles